Ibadah itu merupakan hak Khalik (Pencipta) yang sifatnya mutlak atas
seluruh hamba-Nya. Muadz bin Jabal ra meriwayatkan, "Aku pernah
berboncengan dengan Nabi saw dalam berkendaraan. Lalu beliau bersabda
kepadaku, 'Wahai Mu'adz! Tahukah kamu apa hak Allah atas hamba-Nya?'
Aku menjawab, 'Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.' Belìau bersabda,
'Hak Allah atas hamba-Nya adalah ia beribadah kepada-Nya dan tidak
menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun'," (HR.Bukhari dan Muslim).
06 Juli 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar